Labels

Friday 25 September 2015

Pengurangan Risiko Bencana (PRB)

Pengurangan risiko bencana adalah cara yang sistematis untuk mengurangi risiko yang ditimbulkan pada saat bencana berdasarkan risiko dan kajian tentang bencana.

Mengingat banyaknya jenis atau sifat dari bencana, maka kita dapat melihat bahwa jangkauan PRB ini sangat luas.  Pada penulisan kali ini saya hanya akan membahas garis besarnya saja.

Jadi pada intinya kita bisa melihat bahwa ada empat aktivitas yang harus dilakukan dalam PRB ini:

1. Identifikasi risiko dan tingkat kerentanan.

Yang perlu diidentifikasi antara lain jenis atau sifat bencana, lokasi, berapa besar tingkat kekuatannya (intensitas), jangka waktu dari bencana-bencana sebelumnya untuk bisa melihat tingkat probabilitas atau frekuensi timbulnya ancaman atau risiko bencana. Keadaan dan tingkat kerentanan dari masyakarat dan sumber daya lainnya termasuk infrastruktur juga harus diidentifikasi.

2. Mengkaji risiko dan tingkat kerentanan.

Dalam tahapan ini risiko yang ada harus dianalisa untuk melihat berapa besar tingkat bahayanya, begitu pula tingkat kerentanannya harus dianalisa untuk dapat mengetahui kapasitas dari masyarakat dan sumber daya yang tersedia untuk mengurangi risiko atau dampak dari bencana.

3. Evaluasi.

Risiko dan tingkat kerentanan tersebut harus dievaluasi untuk menentukan risiko mana yang memerlukan prioritas dan penanggulangan.

4. Pelaksanaan PRB berdasarkan evaluasi yang dibuat.

No comments:

Post a Comment